Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan shalat dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam yaitu :
I. Syarat-Syarat Wajib Shalat, yaitu syarat-syarat diwajibkannya seseorang mengerjakan shalat. Jadi jika seseorang tidak memenuhi syarat-syarat itu tidak diwajibkan mengerjakan shalat. yaitu :
1. Islam, Orang yang tidak Islam tidak wajib mengerjakan shalat.
2. Suci dari Haidl dan Nifas, Perempuan yang sedang Haidl (datang bulan)atau baru melahirkan tidak wajib mengerjakan shalat.
3.Berakal Sehat, Orang yang tidak berakal sehat seperti orang gila,orang yang mabuk, dan Pingsan tidak wajib mengerjakan shalat, sebagaimana sabda Rasulullah, “Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari’at) yaitu; orang yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh.” (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
4. Baliqh (Dewasa), Orang yang belum baliqh tidak wajib mengerjakan shalat. Tanda-tanda orang yang sudah baliqh:
a. Sudah berumur 10 tahun. sebagaimana sabda Rasulullah, “Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya.” (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
b. Mimpi bersetubuh.
c. Mulai keluar darah haidl (datang bulan) bagi anak perempuan
5.Telah sampai da’wah kepadanya, Orang yang belum pernah mendapatkan da’wah/seruan agama tidak wajib mengerjakan shalat.
6. Terjaga, Orang yang sedang tertidur tidak wajib mengerjakan shalat.
II. Syarat-Syarat Sah Shalat, yaitu yang harus dipenuhi apabila seseorang hendak melakukan shalat. Apabila salah satu syarat tidak dipenuhi maka tidak sah shalatnya. Syarat-syarat tersebut ialah :
1. Masuk waktu shalat. Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’: 103)
Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemudian ia berkata kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam, “Di antara keduanya itu adalah waktu shalat.”
2. Suci dari hadats besar dan hadats kecil. Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata.”
Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, artinya, “Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai bersuci”. (HR. Muslim)
3. Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis, adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah, “Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan.” (Al-Muddatstsir: 4)
Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, “Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam , sehingga orang-orang ramai berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, ‘Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya kamu diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan membawa kesulitan.” (HR. Al-Bukhari).
4. Menutup aurat, Aurat harus ditutup rapat-rapat dengan sesuatu yang dapat menghalangi terlihatnya warna kulit. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap kali berada ditempat sujud .” (Al-A’raf: 31)
Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. sedangkan tempat sujud adalah tempat shalat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah.
5. Menghadap kiblat, Orang yang mengerjakan shalat wajib menghadap kiblat yaitu menghadap ke arah Masjidil Charam. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya.” (Al-Baqarah: 144)
***
artikel ini dibuat oleh pemilik blogs ini, melalui copy paste dari situs web yang lain, (samapaikan walau satu ayat) jadi dipersilahkan mengcopy paste ataupun menyebar luaskan artikel ini...Selamat mencoba , semoga bermanfaat dan berguna untuk anda..terima kasih telah berkunjung di Ihsan_blogs ..
created by IHSAN.