Berdasarkan azas "lex superiori derogat legi inferiori"
yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum
yang lebih rendah. Maka kami merasa harus menmberikan penjelasan
mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Berikut urutan perundang-undangan di Indonesia dari yang tertinggi sampai yang terendah. 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 2. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 3. Peraturan Pemerintah (PP) 4. Peraturan Presiden (Perpres) 5. Peraturan Daerah (Perda) a. Tingkat I (provinsi) b. Tingkat II (kabupaten / kota) c. Tingkat III (desa)
Dengan
demikian peraturan daerah yang dikeluarkan oleh desa tidak boleh
bertentangan dengan peraturan presiden. Begitu pula dengan peraturan
pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Maksudnya
ketentuan yang tingkatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan yang leboh tinggi sesuai dengan urutan di atas.
Dari
tahun 1945 sampai dengan 2001 belum ada yang berani menyatakan dengan
sungguh-sugguh bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Baru kemudian pada tahun 2001, diamandemennya UUD 1945 dengan ditambahi satu ayat yang berisi .."Indonesia adalah negara hukum".. Pembuatan hukum sendiri tidak bisa lepas dari kualitas sumberdaya manusianya (SDM).
Dengan dinyatakannya dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, maka dengan ini dapat kita pahami bahwa segala tingkah laku manusia baik melakukan perbuatan hukum atau tidak melakukan perbuatan harus menuruti peraturan yang berlaku. Jadi
dengan diundangkan dan diberlakukannya peraturan atau undang-undang,
maka dengan ini dianggap semua orang sudah mengetahui tentang
undang-undang atau peraturan tersebut. Bila kita telaah lagi pada
keadaan masyarakat, maka sebenarnya patokan tersebut bukanlah hal yang
benar. Bagaimana dengan masyarakat yang tidak tahu hukum sama sekali?
Tetapi peraturan sudah diundangkan, UUD Negara Republik Indonesia 1945
sudah diamandemen dan yang paling penting segala ketetapan atau
ketentuan tersebut sudah diberlakukan. Jadi marilah kita sama-sama
belajar tentang hukum yang berlaku di Indonesia ini. Hukum yang diakui oleh negara ini. Yang tujuan sebenarnya adalah tidak lain semata-mata untuk kebaikan bangsa ini sendiri.
Terbentuknya negara terjadi dikarenakan adanya tujuan yang sama. Adapun fungsi-fungsi utama negara antara lain :
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam) Negara
harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun
dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI
2. Fungsi Keadilan Negara
harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur
kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan
hukum. Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.
3. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban Negara
harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk
menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa
dan bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidanan Korupsi.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam
(SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk
meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan
kemakmuran. contoh : memberi beasiswa sekolah berkualitas.
Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan
etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau
statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan
tetap. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara. 1.
Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah
suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat. 2.
Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah. 3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan. 4.
Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang
diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi
yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk
kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk
melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat
dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan
pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya
oleh negara lain.
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain : 1. Sifat memaksa Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan. 2. Sifat monopoli Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan. 3. Sifat totalitas Segala
hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang
harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara
merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat
dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang
melalui pembinaan.
Telah kami deskripsikan bahwa agar terciptanya tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat,
maka haruslah peraturan-peraturan itu dipatuhi oleh tiap-tiap orang.
Tetapi karena pada zaman dahulu pun sudah banyak yang tidak mau mematuhi
hukum, maka hukum harus mempunyai suatu sifat yang memaksa.
Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa.
Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu
juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau
peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang
melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang
tidak menaatinya.
Tetapi mungkin banyak yang bertanya-tanya,
mengapa masih banyak orang yang melanggar hukum tetapi tidak dikenakan
sanksi. Kami akan sedikit memberikan penjelasan mengenai hukum yang
berlaku di Indonesia saat ini.
Hukum di Indonesia
ini terbentuk atau ada dengan mengadopsi sebagian besar hukum Belanda.
Hukum Belanda sendiri mengadopsi dari hukum di negara Perancis. Hukum
Perancis menjiplak Hukum yang berlaku di zaman Romawi terdahulu. Mungkin
Anda bertanya-tanya mengapa demikian. Hal ini tidak bisa dilepaskan
dari faktor penjajahan oleh negara lain, yakni berlakulah azas
konkordasi. Azas konkordasi adalah azas yang menyatakan bahwa ketentuan perundang-undangan negara penjajah berlaku pula di negara yang dijajahnya.
Tetapi
bukankah kita telah lepas dari penjajahan Belanda, mengapa kita masih
mengadopsi hukum Belanda. Hal inilah yang sebenarnya menjadi tugas para
ahli hukum di Indonesia. Pendapat kami sementara ini adalah hukum di
Indonesia yang mengadopsi hukum Belanda adalah sebagian besar dari hukum
yang ada di Indonesia. Misalnya KUHPidana, KUHPerdata dan lain-lain.
Dapat dikatakan tidaklah mudah untuk mengubah suatu sistem yang berlaku
begitu lama dengan waktu yang singkat. Akan tetapi kami yakin suatu saat
nanti hukum yang berlaku di Indonesia seperti hukum pidana, perdata,
dagang benar-benar dibuat oleh orang Indonesia sendiri.
Kembali ke pertanyaan, mengapa masih banyak para pelanggar hukum yang tidak dikenai sanksi. Kami berpendapat hal ini disebabkan oleh masih banyaknya oknum-oknum korup
di balik para pelanggar hukum atau para pelaku kejahatan tersebut.
Mereka sebenarnya merupakan ahli di bidang hukum yang memanfaatkan
kelemahan-kelemahan hukum. Semoga saja di masa mendatang lebih banyak ahli hukum yang peduli akan hukum di Indonesia.
Ham adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersipat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap indipidu, masyarakat / negara.
Hakekat Ham merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melaui aksi keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi Ham, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan, baik sipil maupun militer) dan negara.
Berdasarkan rumusan Ham, ada beberapa ciri pokok hakikat Ham, yaitu:
- Ham tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Ham adalam bagian dari manusia secara otomatis.
- Ham berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul soaial dan bangsa.
- Ham tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
B. Perkembangan Pemikiran HAM
1. Perkembangan Pemikiran HAM Secara Umum
Keberadaan Ham tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam (natural law) yang menjadi cikal bakal bagi kelahiran Ham. Hukum alam menurut Marcus G Singer merupakan suatu konsep dari prinsip-prinsip umum moral dan sistem kadilan dan berlaku untuk seluruh umat manusia. Stoa menegaskan bahwa hukumalam diatur berdasarkan logika manusia, karenanya manusia akan mentaati hukum alam tersebut. Seperti diakui Aristoteles, bahwa hukum alam merupakan produk rasio manusiademi terciftanya keadilan abadi.
Salah satu muatan hukum adalah hak-hak pemberian dari alam (natural right), karena dalam huku alam ada sistem keadilan yang berlaku universal. Dengan demikian, masalh keadilan yang merupakaninti dari hukum alam menjadi pendorong bagi upaya penghormatan dan perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan universal.
Pada umumnyapara pakar di eropa berpendapat ahwa lahirnya HAM di kawasan eropa dimulai dengan lahirnya magna charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasan absolut (raja yang menciftakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannyadi muka hukum. Magna charta telah menghilangkan hak obsolutisme raja. Sebab itu mulai dipraktikkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan mempertanggung jawabkankebijakan pemerintahannya kepada parlemen.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya the Amerikan Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan montesquieu. Mulsilsh dipertegas bahwa manusia adalh merdeka sejak di dalm perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu. Selanjutnya pada tahun 1989 lahirlah The French Declaration (deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Low yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintahj yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsif presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputsan pengadilan yang berkuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah.
Perkembangan yanmg lebih signifikan adalah dengan kemunculan The Four Freedoms dari presiden Rooseveit pada tanggal 6 januari 1941.
Berdasarkan rusan di atas, ada empat hak yaitu:
- Hak kebebasab berbicara dan menyatakan pendapat .
- Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai demngan ajaran agama yang dipeluknya.
- Hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusa mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya.
- Hak kebebasan dari ketakutan, yang melliputi usaha, penyerangan, persenjataan , sehingga tidak satupun bangsa (negara) berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap negara lain.
Pemikiran HAM terus terus berlangsung dalam rangka mencari perumusan HAM yang sesuai dengan konteks ruang dan zamannya. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM dibagi pada empat generasi:
Generasi pertama: Pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, terorisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk mendapatkan suatu tertib hukum yang baru.
Generasi kedua: Berpikiran HAM tidak hanya menunutut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Generasi ketiga: Keadilan dan pemenuhan hak azasi manusia dimulai sejak mulainya pembangunan itu sendiri, bukan setelah pemangunan itu selesai. Agaknya pepatah-pepatah kono "justice delayed, justice deny" tetap berlaku untuk kita semua.
Generasi keempat: Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak azasi manusia yang disebut declaration of the basic duties of Asia people and goeverment. Deklarasi inilebih maju daripada dari rumusan, karena tidak saja mencakup tuntutan struktural tetapi juga berpihak kepada terciftanya tatanan sosial yang berkeadilan.
Beberapa masalah dalam deklarasi ini yang terkait dengan HAM dalam kaitan dengan pembangunan sebagai berikut:
a) Pembangunan berdikari (self develoment)
Pembangunan yang dilakukan adalah pemangunan yang membebaskan rakyat dan angsa dari ketergantungan dan sekaligus memberikan kepada rakyat sumber-sumber daya sosial, ekonomi, relokasi dan redistribusi kekayaan dan modal nasional haruslah dilakukan dan sudah waktunya sasaran pembangunan itu ditujukan kepada rakyat banyak di pedesaan.
b) Perdamaian
Masalah perdamaian tidak semata-mata berarti anti perang, anti nuknir dan anti perang bintang. Tetapi justru lebih dari itu suatu upaya untuk melepaskan diri dari budaya kekerasan (culture of violence) dalam segala bentuk tindakan. Hal itu berarti penciftaan udaya damai (culture of peace) menjadi tugas semua pihak, baik rakyat, negara, regional maupun dunia internsionsl.
c) Partisipasi Rakyat
Soal partisipasi rakyat adalah suatu persoalan hak azasi manusia yang sangat mendesak untuk terus diperjuangkan, baik dalam dunia politik maupun dalan persoalan pulik lainnya.
d) Hak-hak Budaya
Di beberapa masyarakat menunjukkan tidak dihormatinya hak-hak budaya, terasa begitu juaga adanya upaya dan kebijakan penyeragaman terhadap hak azasi berbudaya. Karena mengarah ke penghapusan kemajemukan budaya (multikulturalisme) yang menjadi identitas kekayaan serta komunitas warga dan bangsa.
e) Hak Keadilan Sosial
Masalah keadilan sosial ini seharusnya tidak perlu ditulis lagi tetapi karena dalam suatu negara tetap masih jauh dari pencerminan kadilam sosia, maka harus diingatkan terus sebagai suatu tuntutan warga dan bangsa.
C. Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
1. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945)
Pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam konyteks pemikiran HAM, para pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan danya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dimuat surat kabar Goeroe Desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
Pemikiran HAM dalam pantai-partai komonis diIndonesia sebagai partai yang berlandaskan paham Markisme lebih condong pada hak-hak yang bersipat soisal dan menyentuh isu-isu yan berekenaan dengan alat pruduksi.
Pemikiran HAM yang paling menonjol pada indisthe partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan kemerdekaan.
Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Undang-Undang
Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) yang
beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang
wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera dan masing-masing 1 wakil dari
Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil.
Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia
merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang 1945 ( UUD ‘45
). Para tokoh perumus itu adalah : dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus
Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran
Soerjohamidjojo, Soetardjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul
Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir ( Sumatera ), Mr. Abdul
Abbas ( Sumatera ), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang ( keduanya dari
Sulawesi ), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja ( Bali ), A H. Hamidan (
Kalimantan ), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hassan (
Sumatera ).
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia
di kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil
memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas
kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya.
Dan
pada zaman sekarang kita hanya menikmati kemerdekaan, unutk itu apa
yang seharusnya mesti kita lakukan untuk menyukuri anugerahakemerdekaan
ini ? salah satunya adalah dengan pengamalan nilai-nilai yang terkandung
dalam UUD 1945.
PRAKTEK PELAKSANAAN UUD 1945
A.Arti Dan Makna Pembukaan UUD 1945
Apabila
kita benar-benar ingin melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara
murni dan konsekuen, kita tidak saja harus melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dari batang tubuh (
isi ) Undang-Undang Dasar 1945 itu tetapi juga harus secara konsekuen
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945
itu. Oleh karena Pembukaan UUD 1945 adalah bagian mutlak yang tak dapat
dipisahkan dan merupakan satu keseluruhan ( totalitas ) dengan
konstitusi Indonesia tahun 1945 tersebut.
Malahan
Pembukaan dan Isi UUD 1945 itu telah disahkan oleh PPKI pada waktu yang
bersamaan pada tangal 18 Agustus 1945 dan telah diumumkan bersama-sama
dalam Berita Republika Indonesia ke II ( 1964 ) Nomor 7.
Apabila
konstitusi RIS 1949 dan UUDS RI 1950 didahului oleh sebuah kata
pengantar yang disebut Mukadimah, maka UUD 1945 tidak memakai istilah
Mukadimah ini, melainkan memakai istilah yang sederhana ‘Pembukaan”.
Kedua
istilah ( Pembukan dan Mukadimah ) mengandung maksud yang sama ialah
sebagai kata pengantar ( Preambule ) dari UUD selain itu baik Pembukaan
maupun Mukadimah dalam garis besarnya mengandung pokok-pokok pikiran dan
memuat kaidah-kaidah fundamental dari Negara Republik Indonesia yang sama pula.
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan
dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang
menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif,
legislative maupun yudikatif.
# Pengelompokkan system pemerintahan:
system pemerintahan Presidensial
merupakan
system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden
dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative).
Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan
sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.
system pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam
system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif.
Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
1.Filsafat Pancasila adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang
dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2.Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a)Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b)Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c)Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3.Falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat
dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di
dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Dalam Naskah Politik yang bersejarah,
tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah
rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam
Jakarta).
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal27 Desember 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Pancasila
yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945
adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia
merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang
menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang
merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia
sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan
ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang
BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara
Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18
Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI,
Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung
unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh
bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan
selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan
persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan
perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.
Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut
peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh
karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh
isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara
sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut,
maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan
MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara
dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan
dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan
dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh
menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala
sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat,
jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di
sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh
oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan
pemerintah Indonesia.
Adalah
suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen
yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu
bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar
negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa
Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa
Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila
mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa
Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh
bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal
dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan
Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah
mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup
(filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan
memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta
cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki
pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam
menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik
persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat
bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu
bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam
gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup
itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam
pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang
terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang
dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah
kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri,
yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkannya.
Kita
merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri
Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup
bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang
ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah
jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan
dasar negara kita.
Disamping
itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa
Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah
beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu
kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai
kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia
dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam
mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa
Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang,
dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam
penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang
ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa
lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang
secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab
itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan
lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai
pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila
bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang,
denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh
gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian
bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena
Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam
kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur
hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun
dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang
pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD
Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum
didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan
konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama
saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa
kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam
dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang
mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila
dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat
dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh
beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945.
Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan”
rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
vFilsafat Pancasila Asli
Pancasila
merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno
di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di
Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka.
Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme,
sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan
nasionalisme.
vFilsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat
Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai
berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan
bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari
budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha),
Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah
asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep
Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan
“Persatuan”.
vFilsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh
Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf
yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti
interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila
truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan
Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf
Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila
adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W.
Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso,
Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto
Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan
penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah
hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia
yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau
dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka
filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa
filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya
kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran
religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia,
termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan
kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti
praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti
bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang
sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan
kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari
manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil
pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai
pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the
life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai
kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1.Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2.Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3.Kebenaran filosofis (filsafat);
4.Kebenaran religius (religi).
Untuk
lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya
kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta
tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi
Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan
Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat.
Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat
kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel
(1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh
Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut
Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian
seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut
Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari
antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat
yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila
suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya
tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik
Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus
dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Kalimat
pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan
dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah
kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah
Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I.
1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami
itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan
berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima
untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan
kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan
dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama
kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata
suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?
Jadi
sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran
Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis
Neo-Hegelian.
Semua
sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang
harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai
pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
Proklamasi
17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2
Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945
dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang
terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan
Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar
negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1.Hirarkis (berjenjang);
2.Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yaminadalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1.Prikebangsaan;
2.Prikemanusiaan;
3.Priketuhanan;
4.Prikerakyatan;
5.Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarnoyang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1.Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2.Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3.Mufakat/Demokrasi;
4.Kesejahteraan Sosial;
5.Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1.Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2.Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3.Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.Persatuan Indonesia;
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan
dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar
secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan
Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966
dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa
pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan
benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.