Undang-Undang
Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) yang
beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang
wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera dan masing-masing 1 wakil dari
Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil.
Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia
merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang 1945 ( UUD ‘45
). Para tokoh perumus itu adalah : dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus
Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran
Soerjohamidjojo, Soetardjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul
Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir ( Sumatera ), Mr. Abdul
Abbas ( Sumatera ), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang ( keduanya dari
Sulawesi ), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja ( Bali ), A H. Hamidan (
Kalimantan ), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hassan (
Sumatera ).
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia
di kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil
memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas
kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya.
Dan
pada zaman sekarang kita hanya menikmati kemerdekaan, unutk itu apa
yang seharusnya mesti kita lakukan untuk menyukuri anugerahakemerdekaan
ini ? salah satunya adalah dengan pengamalan nilai-nilai yang terkandung
dalam UUD 1945.
PRAKTEK PELAKSANAAN UUD 1945
A. Arti Dan Makna Pembukaan UUD 1945
Apabila
kita benar-benar ingin melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara
murni dan konsekuen, kita tidak saja harus melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dari batang tubuh (
isi ) Undang-Undang Dasar 1945 itu tetapi juga harus secara konsekuen
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945
itu. Oleh karena Pembukaan UUD 1945 adalah bagian mutlak yang tak dapat
dipisahkan dan merupakan satu keseluruhan ( totalitas ) dengan
konstitusi Indonesia tahun 1945 tersebut.
Malahan
Pembukaan dan Isi UUD 1945 itu telah disahkan oleh PPKI pada waktu yang
bersamaan pada tangal 18 Agustus 1945 dan telah diumumkan bersama-sama
dalam Berita Republika Indonesia ke II ( 1964 ) Nomor 7.
Apabila
konstitusi RIS 1949 dan UUDS RI 1950 didahului oleh sebuah kata
pengantar yang disebut Mukadimah, maka UUD 1945 tidak memakai istilah
Mukadimah ini, melainkan memakai istilah yang sederhana ‘Pembukaan”.
Kedua
istilah ( Pembukan dan Mukadimah ) mengandung maksud yang sama ialah
sebagai kata pengantar ( Preambule ) dari UUD selain itu baik Pembukaan
maupun Mukadimah dalam garis besarnya mengandung pokok-pokok pikiran dan
memuat kaidah-kaidah fundamental dari Negara Republik Indonesia yang sama pula.