Jumat, 26 November 2010

pancasila dan uud 1945 di Indonesia


Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil.

Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang 1945 ( UUD ‘45 ). Para tokoh perumus itu adalah : dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetardjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir ( Sumatera ), Mr. Abdul Abbas ( Sumatera ), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang ( keduanya dari Sulawesi ), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja ( Bali ), A H. Hamidan ( Kalimantan ), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hassan ( Sumatera ).

Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya.
Dan pada zaman sekarang kita hanya menikmati kemerdekaan, unutk itu apa yang seharusnya mesti kita lakukan untuk menyukuri anugerahakemerdekaan ini ? salah satunya adalah dengan pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945.

PRAKTEK PELAKSANAAN UUD 1945

A. Arti Dan Makna Pembukaan UUD 1945
Apabila kita benar-benar ingin melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dari batang tubuh ( isi ) Undang-Undang Dasar 1945 itu tetapi juga harus secara konsekuen melaksanakan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 itu. Oleh karena Pembukaan UUD 1945 adalah bagian mutlak yang tak dapat dipisahkan dan merupakan satu keseluruhan ( totalitas ) dengan konstitusi Indonesia tahun 1945 tersebut.

Malahan Pembukaan dan Isi UUD 1945 itu telah disahkan oleh PPKI pada waktu yang bersamaan pada tangal 18 Agustus 1945 dan telah diumumkan bersama-sama dalam Berita Republika Indonesia ke II ( 1964 ) Nomor 7.

Apabila konstitusi RIS 1949 dan UUDS RI 1950 didahului oleh sebuah kata pengantar yang disebut Mukadimah, maka UUD 1945 tidak memakai istilah Mukadimah ini, melainkan memakai istilah yang sederhana ‘Pembukaan”.

Kedua istilah ( Pembukan dan Mukadimah ) mengandung maksud yang sama ialah sebagai kata pengantar ( Preambule ) dari UUD selain itu baik Pembukaan maupun Mukadimah dalam garis besarnya mengandung pokok-pokok pikiran dan memuat kaidah-kaidah fundamental dari Negara Republik Indonesia yang sama pula.

 
kirim komentar anda melalui emai disini

Baca Juga Yang Lainnya Tentang :

Kata Mereka