desentralisasi = penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah.
wujud nyata dari desentralisasi adalah adanya otonomi daerah. otonomi daerah itu akan mengakibatkan :
- daerah melalui DPRD dapat membuat kebijakan sendiri dalam lingkup wilayahnya untuk mengurus sendiri urusannya.
- daerah dapat memilih sendiri kepala daerah yang dipilih oleh masyarakat daerah tsb melalui pemilihan kepala daerah (pilkada / pemilukada).
dekonsentrasi = pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
saya kasih contoh biar ada gambaran : di tingkat pusat ada yang namanya departemen perhubungan. nah, untuk menjalankan tugas bidang perhubungan di daerah, departemen perhubungan membentuk dinas perhubungan yang ada di setiap daerah. misalnya, dinas perhubungan kota surabaya, nah sebetulnya itu kan perpanjangan tangan departemen perhubungan untuk menjalankan tugas bidang perhubungan di kota surabaya. sementara, departemen perhubungan itu sendiri bertugas mencipatakan kebijakan / regulasi secara umum yang berlaku nasional.
wujud nyata dari desentralisasi adalah adanya otonomi daerah. otonomi daerah itu akan mengakibatkan :
- daerah melalui DPRD dapat membuat kebijakan sendiri dalam lingkup wilayahnya untuk mengurus sendiri urusannya.
- daerah dapat memilih sendiri kepala daerah yang dipilih oleh masyarakat daerah tsb melalui pemilihan kepala daerah (pilkada / pemilukada).
dekonsentrasi = pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
saya kasih contoh biar ada gambaran : di tingkat pusat ada yang namanya departemen perhubungan. nah, untuk menjalankan tugas bidang perhubungan di daerah, departemen perhubungan membentuk dinas perhubungan yang ada di setiap daerah. misalnya, dinas perhubungan kota surabaya, nah sebetulnya itu kan perpanjangan tangan departemen perhubungan untuk menjalankan tugas bidang perhubungan di kota surabaya. sementara, departemen perhubungan itu sendiri bertugas mencipatakan kebijakan / regulasi secara umum yang berlaku nasional.
Baca Juga Yang Lainnya Tentang :