Berikut urutan perundang-undangan di Indonesia dari yang tertinggi sampai yang terendah.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
2. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda)
a. Tingkat I (provinsi)
b. Tingkat II (kabupaten / kota)
c. Tingkat III (desa)
Dengan demikian peraturan daerah yang dikeluarkan oleh desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan presiden. Begitu pula dengan peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Maksudnya ketentuan yang tingkatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang leboh tinggi sesuai dengan urutan di atas.

Pendidikan Kewarganegaraan
- Definisi Indonesia Sebagai Negara Hukum
- Fungsi - Fungsi Sebuah Negara
- Pengertian Definisi Negara
- Macam - Macam Sifat Negara
- Pengertian Sifat- Sifat Hukum Yang Ada Di Indonesia
- Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
- pancasila dan uud 1945 di Indonesia
- pengertian Sistem Pemerintahan Di Indonesia , Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
- Kesimpulan Filsafat Pancasila
- Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Di Indonesia
- Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
- Pengertian Filsafat Pancasila Di Indonesia
- Pengertian Pancasila Secara Termitologis
- Pengertian Sistem Pemerintahan satu kamar dan dua kamar
- Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
- Pengertian , Ciri-Ciri Dan macam- macam NILAI dalam pelajaran PPKN
- Pengertian Sistem Pemerintahan
- Kelebihan Dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer
- Apa itu Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
- Syarat Terbentuknya Suatu Negara
- Pengertian desentralisasi dan dekonsentrasi
- Indonesia-Australia Perkuat Hubungan
- Ideologi Demokrasi Parlementer Inggris