Senin, 27 Desember 2010

Urutan Perundang-undangan Di Indonesia


Berdasarkan azas "lex superiori derogat legi inferiori" yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Maka kami merasa harus menmberikan penjelasan mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Berikut urutan perundang-undangan di Indonesia dari yang tertinggi sampai yang terendah.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
2. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda)
a. Tingkat I (provinsi)
b. Tingkat II (kabupaten / kota)
c. Tingkat III (desa)


Dengan demikian peraturan daerah yang dikeluarkan oleh desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan presiden. Begitu pula dengan peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Maksudnya ketentuan yang tingkatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang leboh tinggi sesuai dengan urutan di atas.
 
kirim komentar anda melalui emai disini

Baca Juga Yang Lainnya Tentang :

Kata Mereka