Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila
dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat
dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh
beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945.
Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan”
rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
v Filsafat Pancasila Asli
Pancasila
merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno
di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di
Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka.
Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme,
sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan
nasionalisme.
v Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat
Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai
berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan
bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari
budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha),
Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah
asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep
Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan
“Persatuan”.
v Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh
Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf
yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti
interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila
truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan
Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf
Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila
adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W.
Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso,
Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto
Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan
penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah
hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia
yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau
dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka
filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa
filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya
kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran
religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia,
termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan
kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti
praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti
bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang
sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan
kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari
manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil
pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai
pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the
life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai
kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3. Kebenaran filosofis (filsafat);
4. Kebenaran religius (religi).
Untuk
lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya
kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta
tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi
Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan
Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat.
Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat
kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel
(1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh
Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut
Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian
seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut
Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari
antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat
yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila
suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya
tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik
Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus
dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Kalimat
pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan
dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah
kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah
Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I.
1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami
itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan
berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima
untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan
kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan
dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama
kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata
suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?
Jadi
sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran
Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis
Neo-Hegelian.
Semua
sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang
harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai
pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.