Temen
temen semua, pastinya udah tau kan tentang kawat gigi yang sedang marak
banget belakangan ini, mulai dari anak kecil sampai orang dewasa, mulai
dari laki laki sampe perempuan, mulai dari yang perlu sampai yang buat
gaya-gayaan. Padahal menggunakan kawat gigi alias behel itu ngga murah
lho! Dan seharusnya juga ngga asal pakai, karena segala hal ada
aturannya, sekarang kita liat aturan ini dalam sudut pandang Islam ya!
Buat muslim seharusnya bisa mempertimbangkan ulang nih.
1. Apa
sih hukum pake kawat gigi untuk orang-orang yang mungkin berkeinginan
untuk merapikan giginya? dan terkadang dokter gigi tersebut harus
mengikir permukaan gigi terlebih dahulu lho
Jawabannya: Perbuatan ini diharamkan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Para wanita yang mengikir gigi untuk berhias dan yang merubah ciptaan Allah”
Mengikir
gigi merupakan perbuatan yang merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala
dan menyibukkan diri dengan perbuatan sia-sia yang tidak ada
manfaatnya, dan hanya membuang-buang waktu yang seharusnya dipergunakan
untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat bagi manusia. Perbuatan
tersebut juga merupakan penipuan dan penggelapan serta menunjukkan
kerdilnya manusia.
[Zinatul Mar’ah, hal. 84]
2. Apa sih
hukum wanita yang mengikir giginya untuk keindahan, dengan cara
mendinginkan gigi-giginya dengan pendingin, lalu membuat jarak antara
gigi-giginya, hal itu dilakukannya untuk menambah keindahan?
Jawabannya:
Diharamkan bagi wanita muslim untuk mengikir gigi-giginya dengan tujuan
memperindah diri, dengan cara mendinginkan gigi-giginya dengan
pendingin sehingga tampak merenggang jarak antara gigi-giginya supaya
kelihatan cantik. Namun apabila terdapat kotoran pada gigi-giginya yang
mengharuskannya mengubahnya, dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran
tersebut, atau karena terdapat ketidaknyamanan yang mengharuskannya
untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk menghilangkan ketidaknyamanan
tersebut, maka perbuatan tersebut tidak mengapa, karena hal itu termasuk
dalam berobat dan membuang kotoran, yang hanya bisa dilakukan oleh
dokter spesialis.
[Tanbihat “ala Ahkamin Takhushshu bil Mu’minat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal 11]
3. Terus gimana dengan hukum mengikir gigi untuk pengobatan dan menghilangkan kekurangan?
Jawabannya:
Mengubah gigi untuk tujuan memperindahnya dan untuk menampakkan
ketajamannya adalah perbuatan haram. Namun apabila untuk tujuan
pengobatan, maka tidak mengapa. Jika tumbuh gigi pada wanita yang
menyusahkannya, maka diperbolehkan untuk mencabutnya karena gigi
tersebut merusak pemandangan dan menyulitkannya dalam makan, sedangkan
membuang aib (kekurangan) diperbolehkan menurut syari’at. Demikian pula
apabila terdapat kelainan yang memerlukan pengobatan, maka
diperbolehkan.
[Ziantul Mar’ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal. 85]
4. Boleh ngga meluruskan gigi dan mendekatkan antara gigi-gigi hingga tidak tampak terpisah-pisah?
Jawabannya: Bila memang diperlukan, misalnya ada kelainan yang harus diperbaiki, maka hukumnya diperbolehkan.
Namun
apabila tidak diperlukan, maka hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat
larangan untuk mengubah gigi dan mengikirnya untuk keindahan, beserta
ancaman bagi pelakunya, karena perbuatan tersebut termasuk sia-sia dan
mengubah ciptaan Allah.
Jika hal itu untuk pengobatan atau untuk
membuang kelainan,atau untuk kebutuhan, misalnya seseorang tidak bisa
makan dengan baik kecuali dengan mngubah gigi-giginya, maka hal tersebut
diperbolehkan.
Terus, kenapa terlihat seperti hanya untuk perempuan yaa hukum ini berlakunya?
Karena
jaman dulu laki-laki nggak macem2, jadi cuma cewek aja yang demen
beribet gitu. Beda kayak sekarang, laki-laki juga ngga mau ketinggalan
ribet. Wayolo!
Ya intinya sih, kawat gigi atau behel bahkan kikir
gigi tuh sah sah aja kok seandainya untuk kesehatan jasmani maupun
rohani. Yang gak sah tuh kalo gak ada masalah apa apa sama gigi kita,
tiba tiba pengen ikutan tren pake behel atau kawat gigi. Soalnya,
jatohnya jadi riya' (pamer) lho! Mau dibilang pamer?