Manakah yang lebih baik bagi wanita, shalat tarawih di masjid ataukah di rumah?
Terlebih dahulu kita lihat bersama penjelasan para ulama mengenai shalat tarawih bagi wanita.
Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia
Soal: Apakah boleh bagi seseorang melaksanakan shalat tarawih sendirian jika dia luput dari shalat berjama’ah? Dan apakah shalat tarawih untuk wanita lebih baik di rumah ataukah di masjid?
Jawab: Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama’ah tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian. Adapun shalat tarawih untuk wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid. Wa billahi taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qo’ud dan Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua.
Penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy
Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى
”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. ... Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.”
Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid. Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” . Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang penulis sarikan.
Menarik Pelajaran
Dari penjelasan para ulama di atas dapat kita simpulkan bahwa shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.
Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:
Pertama, menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.
Kedua, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”
Ketiga, tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)
Zainab -istri ‘Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita,
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا
“Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim)
Keempat, jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.
Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى - وَاللَّهُ أَعْلَمُ - أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari)
Demikian penjelasan kami mengenai shalat tarawih bagi wanita. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian.

artikel ramadhan 2010
- Mengetahui Manfaat air zam-zam
- Ucapan Selamat Lebaran
- Kapan Sih Malam Lailatul Qadar Turun?
- Lailatul Qadar Satu Malam Melebihi Seribu Bulan
- Mencari Malam Lailatul Qadar
- Hadits dan Klasifikasinya
- Saat Dakwah Terabaikan (Amal ma'ruf Nahi Munkar)
- Kisah Islami : Kisah Sholat Lima Waktu
- Fakta ilmiah kenapa 1 malam Lailatul Qodar lebih mulia dari 1000 bulan
- Enam Tips Tampil Segar Selama Puasa
- Keajaiban Kurma
- Sahur Itu Penting
- "Pilot dan Pekerja Berat Boleh Tidak Puasa"
- Boleh Tak Boleh Atlet Puasa
- Seks dibulan puasa
- Tips & Trik Khatam Alquran Selama Bulan Ramadan
- kisah sesendok madu
- Bolehkah Mengerjakan Shalat Sunnah Setelah Witir?
- Hukum Do'a Qunut Witir
- Strategi Makan Ala Rasulullah SAW Agar Kuat Dan Nyaman Berpuasa
- Puasa Perpanjang Usia
- Tips Olahraga Saat Berpuasa
- Busana muslim makin berkembang pesat di Indonesia
- Kurma Andalan Buka Puasa
- Tak Semua Tidurnya Orang Puasa Bernilai Ibadah, Lalu gimana?
catatan islami
- Pertanyaan Mengenai Kawat Gigi Menurut Islam
- Pengertian Jihad Di Dalam Islam
- Panduan / Tata Cara Shalat Idul Fithri dan Idul Adha
- Asal Usul Hari Raya Qurban atau Idul Adha
- Pengertian Idul Adha
- Berkurban pada Idul Adha
- Apa Itu Mati Suri ? dan Bagaimana Pengalaman Mati Suri
- Misteri Di Balik Angka 26 .. Tanggal Keramat Terjadi Musibah Di Indonesia
- Mengenal Lebih Jauh Mengenai Wali Songo
- Tips Menjadikan Kerudung Agar Bersahabat
- Mengetahui Manfaat air zam-zam
- ucapan selamat idul fitri dari bahasa jawa, sunda dan inggris
- Ucapan Selamat Lebaran
- Menginsprirasi Anda lebih, untuk TIDAK MEROKOK!
- Cara Mengenalkan Allah Kepada Anak
- Kapan Sih Malam Lailatul Qadar Turun?
- Lailatul Qadar Satu Malam Melebihi Seribu Bulan
- Mencari Malam Lailatul Qadar
- Alasan Dunia Barat Sangat Benci Dan Takut Pada Islam
- Kisah Teladan 3 Lelaki Di dalam Goa
- 14 Bukti Kekuasaan Allah, Alam Juga Berzdikir
- Hadits dan Klasifikasinya
- Saat Dakwah Terabaikan (Amal ma'ruf Nahi Munkar)
- Kisah Islami : Kisah Sholat Lima Waktu
- Meninggal Dalam Keadaan Khusnul Khatimah di Masjid Nabawi