Para lelaki harus berhati-hati jika berkenalan dengan perempuan cantik melalui situs jejaring sosial Facebook. Jika sedang sial, bukannya teman yang didapat, malah menjadi korban tindak kejahatan.
Itulah yang dialami seorang lelaki berinisial RA (41). Setelah dua bulan lalu berkenalan dengan anak baru gede (ABG) cantik berinisial ZR (18), warga Pondokcabe, Ciputat, Tangerang Selatan, ini menjadi korban kejahatan pada 28 April lalu setelah diajak kencan di hotel.
Harta RA berupa dua buah ponsel Blackberry (BB), sebuah ponsel CDMA, dompet berisi uang Rp 1,7 juta, dan mobil Honda City biru bernopol B 8964 ST digasak siswi kelas 3 SMA itu.
Gadis yang tinggal di Kampung Irian 1, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, itu akhirnya dibekuk polisi setelah RA dan keluarganya melapor ke Polsektro Kemayoran.
ZR ditangkap di rumahnya pada Sabtu (15/5/2010) malam, sekitar pukul 21.00. Saat itu, seluruh barang milik RA masih ada di tangan ZR. Namun, uang Rp 1,7 juta sudah dihabiskan untuk berfoya-foya.
Kepala Polsektro Kemayoran Kompol JR Sitinjak, didampingi Kanitreskrim Aiptu Iswantoro menuturkan, pihaknya berhasil menangkap ZR setelah ada laporan dari RA pada 29 April lalu. "Dari keterangan korban yang menyebutkan ciri-ciri dan alamat Facebook pelaku, anggota kami langsung melacak. Ternyata wajah pelaku dikenali oleh salah seorang anggota kami," kata Sitinjak kepada wartawan di Mapolsektro Kemayoran, Minggu siang.
Polisi berhasil melacak alamat ZR sehingga dengan mudah menangkap siswi SMA itu di rumahnya. Saat menggeledah, polisi mendapati barang bukti yang disimpan ZR di kamarnya. Hanya, mobil Honda City dititipkan ZR di rumah pamannya di kawasan Sunter Paradise, Jakarta Utara. Polisi langsung mengambil mobil tersebut dan mengamankannya di mapolsektro.
Menurut pengakuan ZR, awalnya dia bertemu dengan RA di Mall of Indonesia, Kelapagading, Jakarta Utara, 28 April silam. Pertemuan itu dilanjutkan di Hotel Cempaka Sari kamar 309, Kemayoran, Jakarta Pusat. Di hotel inilah ZR memberi RA lima butir pil yang diklaim sebagai obat kuat. Namun, RA hanya meminum tiga butir pil berwarna biru itu.
Setelah meminum pil tersebut, RA tertidur. Ternyata pil yang diberikan ZR bukan obat kuat, melainkan obat tidur. Saat itulah ZR menggasak harta milik RA, termasuk mobil yang diparkir di basement hotel. "Saat ZR membawa mobil keluar dari areal parkir, petugas satpam hotel curiga karena ZR sempat menabrak dinding basement. Saat ditanya, ZR mengaku sebagai penghuni kamar 309," ujar Sitinjak.
ZR, kata Kapolsek, kemudian menunjukkan STNK mobil yang dibawanya, sehingga berhasil meninggalkan hotel dengan aman. Namun, petugas satpam hotel masih curiga dan langsung memeriksa kamar 309. Saat pintu kamar dibuka, ternyata didapati RA dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Petugas hotel kemudian membawa RA ke RS Islam Jakarta di Cempakaputih, Jakarta Pusat. Setelah sadar, RA baru tahu telah menjadi korban perampokan. Dia dan keluarganya kemudian melaporkan hal itu ke Polsektro Kemayoran.
ZR mengaku bahwa uang yang dicurinya dari RA sudah habis digunakan untuk berfoya-foya. "Saya hanya ingin mengerjai dia (RA) saja," katanya kepada polisi.
Remaja putri berparas cantik ini mengaku sudah mengenal RA melalui Facebook sejak dua bulan lalu. Sebelum kejadian di Hotel Cempakasari itu, ZR pernah bertemu dengan RA dan jalan jalan ke Bandung. Bahkan dia pernah meminta uang sebesar Rp 500.000 dari RA untuk membeli pakaian.
Sementara soal obat tidur yang diberikan kepada RA, ZR mengatakan pil tersebut dia beli dari pedagang obat di kawasan Roxy, Jakarta Pusat, seharga Rp 80.000. ZR menyatakan tidak berniat kabur dan tetap beraktivitas seperti biasa.
Ketika ditanya apakah perbuatannya itu terinspirasi seseorang, ZR menyatakan tidak meniru siapapun. Kata dia, perbuatan seperti itu barn pertama kali dia lakukan, dan itu atas dasar iseng semata. Sampai ditangkap polisi, ZR sendiri masih belum tahu akan diapakan mobil curiannya.
Karena ZR masih tergolong di bawah umur, oleh polisi akan dititipkan ke Rutan Pondokbambu, Jakarta Timur. "Rencananya ZR akan kami titipkan ke Rutan Pondokbambu Senin ini," ujar Sitinjak.
Meski demikian, katanya, ZR tetap akan dikenaisangkaan sesuai dengan perbuatannya, yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Masa penahanan ZR tidak lebih dari 20 hari dan berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam kurun waktu tersebut.
"Karena masih di bawah umur, ZR akan disidangkan di peradilan anak. Seal berapa lama akan divonis, biarlah majelis hakim yang menentukkan. Kami tetap menggunakan Pasal 365 KUHR tetapi tetap memperhatikan masa depan ZR. Karena itu, kami akan segera menitipkan ZR ke Rutan Pondokbambu," kata Sitinjak.
Dia mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya kepada teman yang dikenal lewat Facebook atau sejenisnya. Jika ingin bertemu seseorang, lebih baik teliti dulu identitas teman di yang diperoleh di dunia maya itu untuk menghindari kejadian seperti yang dialami RA.
Kejadian yang hampir sama pernah dialami Edward Tunder Star (48), warga negara Belanda yang ditipu oleh wanita Indonesia yang baru dikenalnya melalui Facebook pada 28 November 2009. Yuki (30), wanita yang kala itu mengajak Edward kopi darat di Bandara SoekarnoHatta, kemudian diajak check in di Motel Conne di bilangan Cempakaputih, Jakarta Pusat.
Ketika di kamar, Yuki memberi minuman kepada Edward. Tak berapa lama kemudian Edward merasa pusing dan langsung pingsan. Ketika Edward pingsan inilah Yuki mengambil ponsel, paspor, dan kartu kredit sebuah bank di Belanda. Peristiwa tersebut dilaporkan Edward ke Polsektro Cempakaputih dengan memberi keterangan ciri-ciri wanita yang dikenalnya melalui Facebook itu.
__________________