Minggu, 22 Agustus 2010

"Pilot dan Pekerja Berat Boleh Tidak Puasa"


ULAMA Jerman mengeluarkan fatwa yang meringankan pemain sepakbola muslim di negeri itu untuk tidak berpuasa, pekan lalu. Mereka menilai sepakbola adalah pekerjaan berat. Tapi, pada saat yang sama, Iran melarang atlitnya tak berpuasa. Ulama dari negeri mullah itu berpegangan puasa wajib hukumnya bagi umat Islam.
Bagi salah satu Ketua MUI H Amidhan, semua pendapat dan penafsiran para ulama ini sah-sah saja. Lalu bagaimana dengan ulama Indonesia? Amidhan menjawabnya dalam wawancara dengan VIVAnews di  Gedung MUI, Jl Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Agustus 2010.  Berikut petikannya:
Tinjauan puasa dari sisi ulama. Sebenarnya syarat-syarat apa seseorang boleh tidak berpuasa?
Jadi ada di dalam ayat-ayat puasa itu ( Q.S Al Baqarah: 183-185), Allah berfirman: "Bahwa sama sekali Allah tidak bermaksud untuk membawa kesukaran kepada umat-Nya, tetapi bahkan dengan puasa itu membawa kepada kemudahan".

Nah di ayat-ayat tentang puasa itu dijelaskan, mereka yang sakit atau berpergian boleh tidak puasa, tapi diganti puasanya di hari yang lain (setelah Ramadan).
Bagi mereka yang sudah tua dan lanjut usia sehingga dia berat untuk berpuasa, dia pun boleh untuk tidak berpuasa. Tetapi karena tidak bisa diganti di hari lain, dia diharuskan membayar fidyah (denda). Itu kira-kira satu orang untuk 3 perempat liter beras untuk orang miskin.
Analogi kepada itu, ada juga orang yang pekerjaaannya tidak memungkinkan berpuasa dan bahkan dengan berpuasa itu bisa membahayakan orang lain. Maka MUI telah memfatwakan bahwa pilot pesawat termasuk krunya karena pekerjaannya itu, boleh tidak berpuasa. Tapi diharuskan membayar fidyah itu.
Apakah pemain sepakbola seperti pekerja berat yang diperbolehkan tidak puasa selama bekerja?
Analogi kepada itu, memang ada beberapa ulama yang berpendapat jika profesinya memang sangat berat sehingga dia tidak mungkin untuk berpuasa. Maka boleh untuk tidak berpuasa, tapi dengan diganti bayar fidyah.

Karena profesi pesepakbola semacam itu (profesinya sangat berat), dan dia tidak ada jalan lain. Karena dia sudah kotrak, kalau membatalkan kontrak tentu merugikan dirinya. Maka boleh untuk tidak berpuasa tapi dengan diganti oleh bayar fidyah.
Terkait fatwa ulama di Jerman yang memperbolehkan tidak berpuasa bagi pemain sepakbola profesional?
Menurut saya pendapat itu sah-sah saja. Kan jelas ada firman Allah yang menghendaki berpuasa itu menuju kemudahan, tidak dalam rangka menyulitkan.

Mengapa pula ulama di Iran melarang pemain sepakbola profesional tidak berpuasa? 
Ulama Iran yang melarang, itu kembali kepada dalil puasa itu wajib (Q.S Al Baqarah 183): "Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa ..."

Kalau wajib itu menurut mereka (ulama Iran), tidak bisa ditawar-tawar. Mau melaksanakan kewajiban apa enggak? Kalau masih mementingkan dunia ya silakan. Tapi kata ulama Iran itu, dia (pesepakbola) jangan mementingkan dunia. Kalau wajib harus dilaksanakan biar bagaimanapun kondisinya.
Dalil apa yang memperbolehkan, dan apapula yang melarang?
Itu sama tadi ayatnya yang saya sebutkan. Bahwa dalam berpuasa itu Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki datangnya kesulitan bagi orang yang berpuasa.

Oleh karena itu, ada opsi-opsi mereka yang sakit dan bepergian boleh berpuasa dengan diganti hari yang lain. Dan jika karena tua dan tidak kuat yang dapat dianalogi karena pekerjaannya, maka boleh tidak berpuasa tapi diganti dengan fidyah.
Kalau ulama Iran yang melarang. Mereka itu kembali kepada dalil puasa itu wajib.
Lalu mengapa ada perbedaan tafsir?
Jadi saya kira tentu terbelah, ada yang setuju dengan fatwa ulama yang di Jerman, ada juga yang tidak setuju. Kalau yang tidak setuju alasannya kenapa mementingkan pekerjaan? Kenapa tidak cuti dulu? Tapi masalahnya pesepakbola kan terikat kontrak. Padahal kalau puasa dilaksanakan, tentu tidak mungkin buat dia. Karena berat dan melemahkan dia jika bertanding. Padahal dia sudah terikat dengan kontrak.

Apa pandangan ulama kita, khususnya MUI soal ini?
Kembali ke ayat: "Allah menghendaki kalian semua kemudahan dalam hal berpuasa dan sama sekali Allah tidak menghendaki kesukaran”. Jadi para pekerja itu (pekerja berat), boleh aja tidak berpuasa. Karena Allah tidak menghendaki kesulitan. 
Kan banyak yang kerja berat. Itu mungkin di pertambangan, mungkin bekerja di oven industri. Tidak mungkin mereka berpuasa, maka harus diganti.

Pemain bola termasuk itu. Kan dia sudah kontrak. Kalau nanti kontraknya diputus, merugikan diri dia sendiri.
Untuk di Indonesia, apakah MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait kewajiban berpuasa bagi pesepakbola?
Kan di Indonesia belum terjadi masalah ini (tuntutan agar pemain sepakbola profesional tidak berpuasa agar stamina mereka fit saat bertanding). Jika sudah terjadi, nanti boleh ditanyakan. Karena kalau belum ada 'illatnya (alasan hukumnya), kita tidak perlu mengeluarkan fatwa. Kalau di Jerman itu kan ada kenyataan seperti itu.

Fatwa pesepakbola di Indonesia boleh tidak berpuasa apa sudah ada fatwa MUI?
Belum ada. Baru ada fatwa (boleh tidak puasa) mengenai profesi pilot.

kirim komentar anda melalui emai disini




















Baca Juga Yang Lainnya Tentang :

Kata Mereka