Sabtu, 31 Juli 2010

Film Avatar Dituduh Plagiat Sebuah Novel


Film paling menghasilkan uang sepanjang sejarah, Avatar, diduga menjiplak sebuah novel karya warga China, Zhou Shaomou. Jumat lalu, Pengadilan Beijing menerima pendaftaran gugatan Zhou atas James Cameron, penulis naskah sekaligus sutradara Avatar.

"Saya disuruh ke pengadilan Senin nanti untuk memasukkan materi gugatan," kata Zhou kepada China Daily, Jumat 9 Juli 2010.

Zhou, yang sekarang general manager sebuah perusahaan teknologi tinggi berbasis di Beijing, mengaku telah menghabiskan tujuh tahun untuk menulis novel berjudul "Kisah Gagak Biru," sebuah novel yang menceritakan perjalanan enam astronot ke sebuah planet asing yang dihuni makhluk berkulit biru. Zhou menyatakan, 80 persen plot dan elemen kunci film Avatar sama dengan karyanya yang diselesaikan tahun 1997.

Zhou pun menyatakan siap mengikuti pengadilan "jangka panjang." "Saya tak keberatan. Saya siap jika harus menghabiskan waktu lama di pengadilan. Dan saya telah bersiap untuk kalah," katanya.

Lu Yao, dari Pengadilan Beijing, menyatakan butuh setidaknya setengah tahun untuk kasus maju ke persidangan. "Berkaitan dengan fakta tergugat adalah warga negara asing atau perusahaan asing, butuh waktu untuk mengirim gugatan melalui jalur diplomasi. Dan jika mereka memiliki agen China, komunikasi dengan mereka juga akan makan waktu," kata Lu.

Ini kedua kalinya Zhou mendaftarkan gugatan atas Avatar. Dia telah pergi ke Pengadilan Rakyat di Haidian pada 7 Maret lalu dan menggugat ganti rugi 1 miliar yuan atau setara 147 juta dolar Amerika, namun kasus ini dicabut karena kekurangan bukti di gugatannya.

Zhou juga mengeluh tak ada yang memperhatikan serius kasusnya. Namun di percobaan kedua, dia menghapuskan jumlah tuntutan ganti rugi dan menyimpan kompensasi ekeonomi sampai ada putusan.

Selain Cameron, Zhou juga menggugat perusahaan 20th Century Fox Film, dua distributor domestik di China termasuk bioskop Haidian di mana dia menonton Avatar. Dia meminta mereka mengakui pelanggaran hak atas kekayaan intelektual dan menuntut permohonan maaf.

Tidak ada satu pun dari tergugat merespons ini.

Meski begitu, seorang staf dari distributor Avatar di China menyatakan kepada Bejing News bahwa kerangka Avatar telah dibuat pada tahun 1995. Karena karya Zhou baru muncul pada tahun 1997, maka menurutnya tuduhan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual itu mengada-ada.

Gugatan Zhou ini sendiri, menurut seorang pengacara bernama Yang Huipeng, tipis bisa menang. "Bahkan jika pengadilan memutuskan Zhou menang, sementara Cameron atau perwakilannya tak hadir, jelas putusan tak akan berdampak banyak," katanya.

Menariknya, Pengadilan Beijing juga menerima kasus melawan Avatar lainnya. He Dexiang, seorang warga Beijing, mengklaim film Cameron berdasarkan naskahnya pada tahun 2003. Dia juga menuntut permohonan maaf dan ganti rugi, menurut Mirror Evening News. Namun belum ada informasi apapun dari pengadilan mengenai ini. 



Selamat mencoba , semoga bermanfaat dan berguna untuk anda..copy paste di bolehkan, asal tidak menjelek2kan artikel ini yang telah dibuat.Terima kasih telah berkunjung di Ihsan_blogs .. created by IHSAN.











internet marketing


Click here to get Kaya Dari Facebook Marketing | Profit Bisnis dan Keamanan Pribadi











Baca Juga Yang Lainnya Tentang :

Kata Mereka