Selasa, 13 Juli 2010

SD Muhammadiyah 1 Samarinda

SD Muhammadiyah 1 Samarinda didirikan tanggal 15 Agustus 1969. Jumlah siswa sekarang 1.530 dengan 37 rombongan kelas. Sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan dunia pendidikan modern berbasis Islam, maka bertambahlah segala fasilitas dan aktivitas di sekolah ini. Semoga Website ini bermanfaat bagi Bapak-ibu dan alumni yang ingin melihat perkembangan almamaternya.


Motto

"Students Today - Leaders Tomorrow"

"Pelajar Hari ini - Pemimpin Hari Esok"

Visi

ILAFIZ - “Ilmu Amal - Fikir Zikir "
Ilmu : Setiap Muslim menuntut ilmu dimanadan kapan pun dia berada, karena hanya ilmulah martabat dan derajat manusia bisa terangkat
Amal : Ilmu tanpa amal, laksana pohon tanpa buah. Apa hasilnya ilmu tanpa ada manfaat bagi diri sendiri dan orang lain, kecuali dengan aplikasi ilmu tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Fikir : Lebih sebagai alat merenung setelah mendapatkan ilmu pengetahuan, mencoba mengembangkan apa yang sudah didapat dengan menggunakan anugerah Ilahi berupa akal dan hasilnya dapat berguna untuk kemaslahatan Ummat manusia. Orang yang berfikir adalah orang yang selalu berkembang ke arah positif.
Zikir : Semua itu tidak lain hanya untuk mendapatkan Ridho-Nya, Zikir kepada Allah SWT dengan mengakui Kebesaran-Nya, KeMaha Pengetahuan-Nya dan kita hanya manusia lemah, betapa pun ilmu yang kita miliki hanya setetes air di samudra lautan luas. Dengan berilmu dan berfikir, maka kita akan sampai pada satu kesimpulan adanya Zat yang Maha Kuasa, Allah SWT, maka itulah Zikir.

Misi

Melaksanakan Da’wah persyarikatan Muhammadiyah (Amal Ma’ruf Nahi Munkar) hingga terwujudnya pribadi muslim yang berakhlaq mulia, cakap, percaya, pada diri sendiri dan berguna bagi agama, masyarakat dan negara.

Tujuan Pendidikan Sekolah Dasar Muhammadiyah 1 Samarinda

Terwujudnya manusia Muslim yang bertaqwa, berakhlaq mulia, cakap, percaya pada diri sendiri, cinta tanah air dan berguna bagi masyarakat dan negara, beramal terwujudnya masyarakat utama, adil, dan makmur yang diridhoi Allah SWT.

Sejarah SD Muhammadiyah 1 Samarinda

Sekolah Dasar Muhammadiyah I Samarinda dahulu bernama SD Muhammadiyah No. 2223 didirikan pada tanggal 15 Januari 1969. Sebelum berdirinya diadakan persiapan oleh para pelopor dan pendukungnya.
Berdirinya Sekolah Dasar Muhammadiyah ini didorong oleh motivasi antara lain :
    • Belum adanya satu amal usaha persyarikatan di bidang pendidikan yang berdiri di kota Samarinda.
    • Turut berupaya meningkatkan mutu pendidikan dasar di daerah Kalimantan Timur karena pada waktu itu Sekolah Dasar yang baik langka sekali.
    • Belum adanya sekolah dasar Islam yang cukup menunjang perkembangan pendidikan untuk putra-putri pejabat pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat Islam lainnya.
Gedung SD Muhammadiyah Jalan Berantas mulai dibangun bertepatan dengan ulang tahun Muhammadiyah ke 55 pada tanggal 18 November 1969 dengan ditandai pemancangan tiang pertama oleh Bapak Walikotamadya Samarinda M. Kadrie Uning. Gedung tersebut dibangun diatas sebidang tanah berukuran 26 M x 50 M (1300 meter persegi) terletak di jalan Berantas nomor 47, kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kotamadya Samarinda.
Tanah Seluas 1300 M 2 tersebut milik Muhammadiyah, yang berasal dari :
    • Wakaf dari Bapak Abd. Sani Nasrie, seluas 26 x 25 M.
    • Dibeli dari Bapak Abd. Sanie Asrie, seluas 26 x 25 M.
Dalam rangka menangani pengurus SD Muhammadiyah tersebut secara teratur, tetap dan kontinue dan supaya sekolah tersebut tidak terpengaruh oleh turun naik aktivitas kepengurusan dan pergantian pengurus Muhammadiyah, maka pada tanggal 14 Februari 1971 dibentuklah oleh pimpinan Muhammadiyah Wilayah Kalimantan Timur suatu Badan Pengurus Sekolah yang diberi nama Badan Pembina SD Muhammadiyah Jl. Berantas. Badan tersebut diberi tugas untuk mengurusi masalah-masalah material dan finasial sekolah dan bertanggung jawab pada Pimpinan Muhammadiyah Wilayah. Sedangkan hal-hal yang bersifat edukatif ditangani oleh Kepala Sekolah dan Majelis P dan K.
Kemudian Pada tanggal 20 September 1982 dilaksanakanlah peresmian pemancangan tiang pertama oleh Bapak H. M. Ardans, SH dan Bapak Drs. H. Anang Hasjim sebagai wakil orang tua/wali murid.
Bertepatan pada hari Ahad tanggal 4 Rajab 1403 H./17 April 1983 Bapak Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur (Bapak H. Ery Supardjan) meresmikan gedung baru berlantai dua SD Muhammadiyah No. 3857 Jalan Berantas Samarinda.

Badan Pembina SD Muhammadiyah 1 Samarinda

Susunan Badan Pembina SD Muhammadiyah I Samarinda adalah:
Ketua Umum        : Dr. H. Helmi Jafar, DTPH
Ketua I                    : H. S. Abubakar Yahya (Alm)
Ketua II                   : H. Zainal Abidin Donggo
Sekretaris              : Drs. H. Zubeir Ismail
Wk. Sekrt.              : Saperi
Bendahara I           : Drs. H. Anang Hasjim (Alm)
Bendahara II          : Drs. Husni Basran
Anggota                   : 1. Drs. H. M. Asli Amin
                                                                    2. Drs. H. Awang Badarani Abbas (Alm)
                                   3. H. M. Djafar Sidiq
                                                                    4. Hajjah Djumantan Hasjim

Kepala-Kepala Sekolah

Dari awal berdirinya hingga sekarang SD Muhammadiyah 1 Samarinda telah dipimpin oleh enam orang Kepala Sekolah  ini adalah sebagai berikut :
1.      H. Maknum (Alm) Tahun 1969-1970
2.      La Mausode (Alm) Tahun 1970 - 1971
3.      Drs. Zaini Ma’ruf   Tahun 1971 - 1974
4.      Hasan Basri AM, SH Tahun 1974 - 1979
5.      Saperi Tahun 1979 - 1997
6.  Drs. M. Yusuf Masri Tahun 1997 - 2004
7.  H. Fachruddin Adnani M. LC,MM Tahun 2004 - . . . .. (dari saat saya sekolah sampai sekarang kepala sekolahnya gak ganti ni..bagus soalnya ,,hhe ) 

Secara umum, SD Muhammadiyah 1 Samarinda memiliki fasilitas belajar - mengajar yang lengkap, dan dapat dipergunakan bagi semua siswa/i. Gedung utama SD Muhammadiyah 1 Samarinda terdiri dari Gedung 4 Lantai dan 2 Lantai, dengan tetap memperhatikan keamanan bermain bagi siswa/i dan juga disediakan 2 halaman bermain yang luas.

Ruang Belajar

Nature Class/Kelas Alam


Jumlah Kelas di SD Muhammadiyah 1 Samarinda berjumlah 37 Ruangan Kelas. Ruang belajar ini didesain untuk 1560 siswa dan siswi. Untuk kenyamanan dan efektifitas belajar menggunakan papan tulis (white board)-spidol. Tiap siswa mendapat satu meja dan laci, penyimpanan masing-masing. Jika dibutuhkan tiap kelas dapat menggunakan OHP ataupun alat bantu peraga.

Dengan kosep belajar di alam, Proses belajar mengajar juga dilakukan duluar ruang/kelas untuk lebih mendekatkan siswa/i dengan objek aslinya. Jadi siswa/i belajar dengan melihat objek langsung tanpa proses khayalan/abstrak. Untuk kelas alam/nature class telah diatur jadwalnya oleh koordinator kelas masing-masing.

Perpustakaan | Library



Perpustakaan SD Muhammadiyah 1 Samarinda menyediakan berbagai jenis buku bagi siswa/i yang dapat dimanfaatkan. Dengan koleksi kurang lebih 10.000 buku, mulai dari buku pelajaran, buku agama, buku komik dan buku umum.

Perpustakaan sekolah adalah kumpulan buku-buku dan bahan koleksi lainnya yang berada didalam suatu ruangan khusus yang disusun secara sistematis untuk dijadikan sebagai sumber informasi, konsultasi, studi dan rekreasi. Oleh karena itu Perpustakaan SD Muhammadiyah 1 Samarinda nomor 3857 ini selalu berperan serta dalam meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan motivasi untuk membantu menumbuhkan minat dan mengembangkan bakat murid serta menunjang program mengajar bagi guru.

Jenis koleksi/bahan pustaka yang dimiliki oleh Perpustakaan SD Muhammadiyah 1 Samarinda saat ini berjumlah 2100 judul, 8449 eksemplar, terrdiri dari :
  • Fiksi = 323 JDL = 365 EKS
  • Non Fiksi = 654 JDL = 650 EKS
  • Referensi = 486 JDL = 624 EKS
Koleksi jenis lainnya berupa :
  • Majalah = 14 JDL = 301 EKS
  • Surat Kabar = 2 JDL = 536 EKS
  • Kliping = 10 JDL = 320 EKS
Perpustakaan SD Muhammadiyah 1 Samarinda membuka waktu-waktu pelayanan bagi para siswa/siswi, guru, karyawan dan umum yaitu sebagai berikut:

Senin-Kamis Pukul 07.30 – 17.30 wite
Jum’at Pukul 07.30 – 11.30 dan 13.00 - 17.30 wite
Sabtu Pukul 07.30 - 17.30 wite


Layanan jasa yang diberikan adalah peminjaman dan pengembalian buku, layanan di ruang baca, penelusuran/katalog, Referensi dan layanan koleksi ke ruang kelas.

SD Muhammadiyah 1 Samarinda juga menerima sumbangan buku atau hibah buku, bagi yang ingin menyumbangkan koleksi buku dapat menghubungi Perpustakaan SD Muhammadiyah 1 Samarinda atau langsung kirim ke alamat SD Muhammadiyah 1 Samarinda.

Janji Pelajar Muhammadiyah 1 Samarinda

  1. Menjunjung tinggi perintah agama Islam
  2. Hormat dan patuh kepada orang tua dan guru
  3. Bersih lahir batin dan teguh hati
  4. Rajin belajar, giat bekerja serta beramal
  5. Berguna bagi masyarakat dan negara
  6. Sanggup melangsungkan amal usaha Muhammadiyah

Siswa SD Muhammadiyah 1 Samarinda diwajbkan mengikuti peraturan sekolah :

Ketentuan Khusus
  1. Setiap siswa harus menjaga nama baik sekolah didalam maupun diluar sekolah.
  2. Setiap siswa harus berada disekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
  3. Keterlambatan masuk dan atau meninggalkan pelajaran tanpa izin tertulis lebih dari 3 kali dalam sebulan akan dikenakan sanksi.
  4. Bagi siswa yang terlambat datang tidak diperkenankan langsung ke kelas melainkan terlebih dahulu menghadap kepala sekolah.
  5. Pada jam istirahat semua siswa tidak boleh berada di dalam kelas kecuali ada izin dari guru / wali kelas. Untuk memulihkan sirkulasi udara dalam ruangan.
  6. Pada jam pelajaran yang kosong dikarenakan guru yang bersangkutan berhalangan masuk, para siswa dilarang keluar dari kelas dan ketua kelas harus lapor kepada Kepala Sekolah / Wakilnya untuk meminta tugas.
  7. Pada jam istirahat para siswa dilarang keluar pekarangan sekolah kecuali dengan izin Kepala Sekolah / Wakilnya / Guru Piket / Satpam Sekolah.
  8. Semua siswa wajib mengikuti apel bendera pada hari senin / hari besar nasional.
  9. Alat pelajaran khususnya alat tulis harus sudah siap sebelum pelajaran dimulai.
  10. Setiap siswa wajib mengerjakan PR (Pekerjaan Rumah) yang diberikan guru kepadanya dan dalam mengerjakannya di rumah harus mendapat bimbingan dari orang tua / walinya yang dibuktikan dengan membubuhkan tanda tangan / paraf pada lembaran PR tersebut.
  11. Setiap siswa wqajib mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah baik kegiatan intrakurikuler kokurikuler maupun kegiatan ekstrakurikuler.
  12. Siswa berkewajiban melaksanakan shalat lima waktu baik dirumah maupun disekolah ( disekolah telah diatur secara bergilir setiap kelas untuk melaksanakannya sebelum pulang sekolah ).
  13. Siswa diwajibkan mengucapkan salam pada sesama orang yang beragama Islam, terutama pada orang tua, guru, kawan-kawan ketika bertemu atau memasuki rumah/ruangan kelas.
  14. Siswa harus memiliki sendiri buku-buku pelajaran (buku teks) untuk semua bidang study kalau memungkinkan juga buku pelengkap.
  15. Siswa disarankan membiasakan diri untuk mengisi infaq baitul maal.
Hubungan Siswa Dengan Kepala Sekolah / Guru
  1. Semua siswa harus mentaati dan melaksanakan petunjuk dan nasehat Kepala Sekolah / Wakulnya / Wali Kelas / Guru.
  2. Setiap siswa harus membantu Wali Kelas dalam setiap kegiatan agar tercipta suasana yang baik, tertib, serasi dan aman.
  3. Setiap siswa harus menghormati guru sebagai orang tua dan menjaga nama baiknya di sekolah maupun diluar sekolah.
  4. Setiap siswa harus melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru dengan sebaik-baiknya sehingga proses belajar mengajar dan kegiatan diluar kelas dapat berlangsung dengan baik dan sukses.
Kegiatan Proses Belajar Mengajar
  1. Setiap siswa harus mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai dengan jadwal pelajaran yang berlaku.
  2. Pekerjaan rumah harus diselesaikan dan dapat dibantu orang tua / wali siswa.
  3. Pekerjaan rumah harus dibubuhi tanda tangan orang tua / wali siswa.
  4. Siswa tidak aktif mengerjakan PR (Pekerjaan Rumah) akan dikenakan sanksi edukatif.
  5. Dalam kegiatan belajar mengajar harus berpedoman pada siswa aktif dan guru kreatif.
  6. Semua siswa wajib mengikuti kegiatan ko kurikuler / pelajaran tambahan dan ekstra kurikuler, pilihan siswa sesuai jadwal yang ditetapkan.
Ketidakhadiran di Sekolah.
  1. Setiap siswa yang tidak dapat hadir harus ada pemberitahuan dari orang tua atau wali, secara tertulis.
  2. Siswa yang meninggalkan pelajaran tanpa izin dicatat alpa.
  3. Siswa yang terlambat berturut-turut 3 (tiga) kali mendapat peringatan pertama 7 (tujuh) kali mendapat peringatan tertulis.
  4. Siswa yang tidak masuk sekolah karena alpa berturut-turut 3 (tiga) hari mendapat peringatan pertama, 6 (enam) hari peringatan kedua, 12 (dua belas) hari peringatan ketiga dan selanjutnya dapat dikeluarkan dari sekolah.
Hubungan Siswa Dengan Perpustakaan Sekolah.
  1. Semua siswa harus menjadi anggota perpustakaan sekolah.
  2. Pada jam-jam kosong dianjurkan agar semua siswa membaca buku-buku perpustakaan.
  3. Siswa wajib mengisi koleksi perpustakaan sekolah yakni berupa koran, majalah, kliping, dsb, yang jenisnya sesuai dengan petunjuk Kepala Sekolah / Perpustakaan.
  4. Siswa yang tamat / pindah wajib wajib menyumbang buku bacaan untuk perpustakaan minimal sebuah buku.
Pakaian Seragam
  1. Siswa harus memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan keputusan Dirjen PDM tanggal 17 Maret 1982 No. 052/C/Kep-D 82 ditambah degan ketentuan sekolah.
  2. Pakaian seragam dipakai lengkap dengan atribut yang telah ditentukan :
    • Khusus untuk Wanita : rok panjang (menutup aurat wanita)
    • Untuk Pria : celana dan baju lengan panjang kecuali pakaian seragam pramuka.
    • Senin dan Selasa : Putih hijau
- Putra : Memakai dasi hijau
- Putri : Jilbab hijau
    • Rabu dan Kamis : Putih Merah
- Putra : Memakai dasi merah
- Putri : Jilbab merah
- Jum’at : Pakaian Muslim
    • Sabtu / Latihan Pramuka : Pramuka Lengkap / Hisbul Watun (HW)
  1. Pakaian seragam dengan bahan bermotif batik lainnya digunakan oleh kontingen sekolah bila mengikuti kegiatan-kegiatan kesiswaan.
  2. Pakaian seragam putih-putih digunakan oleh kelompok petugas tata upacara bendera termasuk (kelompok penghibur bendera)
  3. Pakaian olah raga dipakai hanya pada waktu berolah raga atau mengikuti pertandingan / perlombaan. Untuk putri pakaian olahraganya menutup aurat dan pria celana training panjang.
  4. Siswa Putra, rambut harus rapi, telinga harus kelihatan, panjang rambut tidak boleh melewati krah baju serta tidak dibenarkan gundul / gondrong.
  5. Siswa Putri harus memakai tutup kepala / jilbab yang rapi dan pantas.
  6. Sepatu harus berwarna hitam dan kaos kaki putih.
Larangan-Larangan
  1. Alpa / kehadiran siswa tanpa keterangan tidak boleh lebih dari 24 hari atau 10 % hari efektif sekolah selama setahun.
  2. Dilarang memasuki dan bermain didepan ruangan Guru / Kepala Sekolah, Tata usaha sebelum mendapat izin.
  3. Dilarang membentuk group / perkumpulan siswa tertentu yang dapat menimbulkan keresahan, keributan, pertikaian, baik didalam maupun duluar sekolah.
  4. Dilarang memakai ikat pinggang TNI (ABRI), sepatu cowboy, celana atau rok jeans, memakai lipstik, kuteks kuku, memanjangkan kuku, memakai perhiasan yang berlebihan, dan memakai atribut diluar ketentuan sekolah.
  5. Dilarang memakai kacamata hitam di dalam kelas kelas kecuali kaca mata kir dokter / sakit mata.
  6. Dilarang membawa rokok / minuman keras, mengedarkan / mengkonsumsi obat terlarang, menghisap ganja atau narkotik, serta membawa senjata api / tajam atau sejenisnya.
  7. Dilarang meninggalkan sekolah selama jam sekolah berlangsung kecuali telah izin Kepala Sekolah / Guru piket atau petugas keamanan sekolah.
  8. Dilarang mengganggu suasana ketenangan sekolah kelas / sekolah.
  9. Selama waktu istirahat dilarang membawa makanan / minuman kedalam kelas.
Hubungan Siswa Dengan Siswa Sekolah Lain dan Masyarakat
  1. Setiap siswa harus menjalin hubungan persaudaraan dilingkungan sekolah dalam suasana rukun, tentram dan damai antara satu dengan yang lain.
  2. Setiap siswa harus saling mengingatkan apabila terjadi kekeliruan atau kesalahan.
  3. Surat-surat siswa yang dicurigai dapat diteliti oleh Kepala Sekolah.
  4. Setiap siswa harus menjalin persahabatan dengan siswa sekolah lain dalam suasana rukun dan damai serta tentram dan penuh pengertian.
  5. Setiap siswa dalam sikap dan tingkah lakunya harus menjadi tauladan yang baik dalam masyarakat.
Sanksi-sanksi Atas Pelanggaran
  1. Teguran lisan kepada siswa yang bersangkutan
  2. Teguran lisan kepada siswa yang bersangkutan dan kepada Orang Tua / Walinya.
  3. Di istirahatkan sementara.
  4. Dikeluarkan dari sekolah.

hhe..iseng aja ni gan nulis + ngopas artikel ini,,biar ane ingat mantan sekolah dulu,, ane angkatan 2004 klo ga salah... mohon maaf jika ada kesalahan.


sumber diambil dari :




















Baca Juga Yang Lainnya Tentang :

Kata Mereka