Para pegawai negeri sipil pria beragama Muslim di lingkungan Pemkab Bungo selama bulan puasa diwajibkan memakai peci, sedangkan bagi wanita mengenakan blus lengan panjang dan rok panjang serta memakai jilbab.
Ketentuan bagi PNS untuk memakai busana muslim seperti itu tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 800/234/BKD/2010 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemkab Bungo Khaidir Saleh, yang diterima Antara di Muara Bungo, Rabu (4/8/2010).
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa PNS yang hadir di kantor dengan memakai pakaian dinas harian (PDH) tetap diwajibkan memakai peci bagi pria atau berjilbab untuk wanita.
Selain mengatur masalah pakaian, dalam SE itu juga diatur tentang perubahan jam kerja selama Ramadhan, yakni mulai Senin hingga Kamis ditetapkan sejak pukul 08.00 hingga 14.00. Untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 11.30, Sabtu pukul 08.00 hingga 13.00.
SE ini disampaikan kepada semua kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, sekretaris KPU, direktur RSUD, direksi PDAM Pancuran Telago, Direksi PT Bungo Dani Mandiri Utama, Kepala Satpol PP, kepala bagian di lingkungan Setda Bungo, camat, lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
"Surat edaran ini dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas kerja dan pelaksanaan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan tahun 2010," kata Hasan Efendi, petugas pada Bagian Mutasi Kepegawaian BKD.
Dikatakan, selama puasa, pemkab meniadakan apel pagi, apel siang, dan senam. Namun, mereka tetap memberlakukan presensi. "Penggunaan peci selama puasa juga dimaksudkan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan untuk saling menghargai antarsesama pegawai di lingkungan Pemkab Bungo," ucapnya.
Selamat
mencoba , semoga bermanfaat dan berguna untuk anda..copy paste di bolehkan,
asal tidak menjelek2kan artikel ini yang telah dibuat.Terima kasih telah
berkunjung di Ihsan_blogs .. created by IHSAN.